Terakhir Diperbarui: 25 September 2026
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Pemohon pembebasan biaya perkara harus mengajukan permohonan dan melampirkan salah satu dokumen yang membuktikan ketidakmampuan secara ekonomi, yaitu:
- Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM yang diterbitkan oleh kepala desa, lurah, atau kepala wilayah setempat;
- Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS;
- Kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI;
- Kartu Sembako;
- Kartu Program Keluarga Harapan atau PKH;
- Kartu Bantuan Langsung Tunai atau BLT;
- Dokumen lain yang menunjukkan bahwa pemohon terdaftar dalam basis data masyarakat tidak mampu;
- Dokumen dari instansi berwenang yang menerangkan kondisi ketidakmampuan pemohon;
- Nomor Induk Berusaha atau NIB bagi pelaku usaha mikro; atau
- Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pemohon cukup melampirkan salah satu dokumen yang sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Untuk perkara yang diajukan oleh penggugat atau pemohon, permohonan pembebasan biaya perkara disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebelum perkara didaftarkan.
Apabila permohonan pembebasan biaya perkara diajukan oleh tergugat, permohonan harus disampaikan sebelum tergugat mengajukan jawaban.






Total Users : 241
Views Today :
Views Yesterday : 12
Views Last 7 days : 79
Total views : 1819
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.36