Terakhir Diperbarui: 25 September 2026
Prosedur Berupaya Hukum
Tahapan Alur Pendaftaran Kasasi TUN Elektronik

(Berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2022)
- Langkah 1: Pendaftaran & Pembayaran Panjar (Maksimal 14 Hari)
- Pemohon mendaftarkan permohonan kasasi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
- Batas waktu pengajuan maksimal 14 hari kalender setelah putusan diberitahukan secara sah.
- Pemohon wajib membayar biaya panjar perkara melalui Nomor Virtual Account yang diterbitkan oleh sistem.
- Langkah 2: Penyampaian Memori Kasasi (Maksimal 14 Hari)
- Pemohon wajib mengunggah dokumen Memori Kasasi ke portal e-Court.
- Batas waktu unggah adalah 14 hari kalender sejak permohonan didaftarkan.
- Catatan: Apabila melewati batas waktu tersebut, hak kasasi gugur demi hukum.
- Langkah 3: Penerbitan Akta & Pemberitahuan (Maksimal 7 Hari)
- Panitera Pengadilan tingkat pertama menerbitkan Akta Permohonan Kasasi setelah pembayaran terverifikasi.
- Juru Sita memberitahukan permohonan kasasi kepada pihak Termohon Kasasi dalam waktu maksimal 7 hari.
- Langkah 4: Pemberitahuan & Kontra Memori (Maksimal 14 Hari)
- Panitera menyampaikan salinan Memori Kasasi kepada Termohon.
- Termohon diberikan hak untuk mengunggah Kontra Memori Kasasi dalam waktu maksimal 14 hari kalender sejak menerima salinan tersebut.
- Langkah 5: Pemeriksaan Berkas Elektronik / Inzage (7 Hari)
- Pengadilan memberikan waktu 7 hari bagi Pemohon dan Termohon untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara (Inzage) secara online.
- Langkah 6: Verifikasi Berkas Perkara
- Panitera melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas Kasasi (terdiri dari Bundel A dan Bundel B).
- Langkah 7: Pengiriman Biaya Kasasi
- Kasir mengirimkan biaya Kasasi ke Rekening Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui fasilitas transfer bank.
- Langkah 8: Pengiriman Berkas Perkara
- Petugas Meja III mengirimkan berkas Kasasi melalui SIPP dalam jangka waktu 60 hari sejak permohonan kasasi diterima.
- Langkah 9: Penyelesaian Pengiriman
- Berkas Kasasi resmi terkirim ke Mahkamah Agung.
Alur Pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) Elektronik

(Berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2022)
Informasi Jangka Waktu Batas Pengajuan PK
- Tenggang Waktu: Permohonan PK wajib diajukan dalam jangka waktu 180 hari (6 bulan) sejak:
- Putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) diberitahukan, atau
- Ditemukannya bukti baru (Novum) yang telah disahkan di bawah sumpah.
- Konsekuensi: Apabila melebihi batas waktu 180 hari, permohonan PK secara otomatis tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Tahapan / Langkah-Langkah Prosedur PK Elektronik:
- Langkah 1: Registrasi Akun dan Login
- Advokat: Login langsung menggunakan akun e-Court yang telah terverifikasi oleh Mahkamah Agung.
- Masyarakat Biasa (Non-Advokat): Datang ke PTSP Pengadilan Negeri/Agama/PTUN pengaju (tempat perkara diputus pada tingkat pertama) untuk mendaftarkan akun Pengguna Lain di meja e-Court.
- Langkah 2: Input Data Upaya Hukum
- Pilih menu Pendaftaran Upaya Hukum $\rightarrow$ Peninjauan Kembali (PK).
- Cari dan masukkan Nomor Perkara Tingkat Pertama yang ingin diajukan PK.
- Isi data Pemohon PK dan Termohon PK secara lengkap sesuai dengan formulir elektronik yang tersedia.
- Langkah 3: Unggah Dokumen (Upload)
- Unggah berkas/file dokumen Memori PK beserta bukti pendukung atau bukti baru (Novum) secara lengkap ke dalam sistem.
- Langkah 4: Pembayaran Panjar Biaya Perkara
- Sistem e-Court akan menerbitkan Nomor Virtual Account (VA) dan e-SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Lakukan pembayaran biaya panjar melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau teller bank.
- Setelah pembayaran terkonfirmasi, perkara secara otomatis mendapatkan nomor register PK.
- Langkah 5: Pembuatan Akta & Pemberitahuan ke Lawan
- Panitera pengadilan pengaju menerbitkan Akta Permohonan PK secara elektronik.
- Pengadilan mengirimkan salinan Memori PK secara elektronik kepada pihak Termohon PK.
- Termohon PK diberikan waktu untuk mengunggah Kontra Memori PK melalui portal e-Court.
- Langkah 6: Inzage dan Pengiriman ke Mahkamah Agung
- Para pihak berhak dan diberikan kesempatan untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara digital (Inzage).
- Berkas perkara kemudian dikirimkan secara elektronik (Full Digital) ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus.






Total Users : 241
Views Today :
Views Yesterday : 12
Views Last 7 days : 79
Total views : 1819
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.36