Terakhir Diperbarui: 25 September 2026
Prosedur Berperkara

Penjelasan Prosedur Banding E-Court:
- Pengiriman Berkas Perkara Elektronik
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pengaju mengirimkan berkas perkara elektronik (Bundel A dan Bundel B) secara sistem ke PTTUN Makassar.
- Proses Registrasi di Kepaniteraan Muda Perkara
- Meja I: Petugas melakukan checklist kelengkapan berkas perkara elektronik.
- Kasir: Melakukan verifikasi pembayaran biaya perkara.
- Meja II: Melakukan registrasi dan penginputan data perkara ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
- Penetapan Majelis Hakim & Panitera Sidang
- Ketua PTTUN Makassar: Menerbitkan Surat Penetapan Majelis Hakim (PMH).
- Panitera: Menerbitkan Surat Penunjukan Panitera Sidang (PPS) untuk mendampingi Majelis Hakim.
- Pemeriksaan Berkas Perkara oleh Majelis Hakim
- Majelis Hakim mempelajari dan memeriksa seluruh dokumen berkas perkara banding secara elektronik.
- Pemeriksaan Tambahan (Jika Diperlukan)
- Ya: Jika Majelis Hakim menilai berkas belum cukup, maka dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Tambahan.
- Tidak: Jika berkas dinyatakan lengkap, proses langsung dilanjutkan ke Musyawarah Majelis Hakim.
- Musyawarah & Sidang Pengucapan Putusan
- Majelis Hakim melaksanakan Musyawarah Majelis untuk mengambil keputusan.
- Dilanjutkan dengan Sidang Pengucapan Putusan (keseluruhan proses diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan).
- Pengunggahan & Verifikasi Putusan
- Ketua Majelis Hakim: Mengunggah (upload) salinan putusan ke dalam sistem.
- Panitera: Melakukan verifikasi data putusan dan membubuhi Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada salinan putusan resmi.
- Minutasi & Pengiriman Salinan Putusan
- Berkas perkara yang telah diminutasi secara otomatis terkirim secara elektronik kembali ke PTUN Pengaju untuk diberitahukan kepada para pihak.
Dasar Hukum: Perma No. 1 Tahun 2019, Perma No. 7 Tahun 2022, Keputusan KMA No. 363/KMA/SK/XII/2022, SEMA No. 2 Tahun 2014, serta Keputusan Dirjen Badilmiltun No. 200/DJMT/SK.OT1.2/XI/2024.

Penjelasan Prosedur Sengketa TUN Pemilihan (Perma No. 11 Tahun 2016):
- Pendaftaran Berkas Gugatan & Biaya Perkara
- Persyaratan Berkas: Mengisi syarat Pasal 6 ayat 1 & 2, membuat gugatan 5 rangkap, melampirkan Putusan Bawaslu/Panwaslu, Keputusan KPU Prov/Kab/Kota, Surat Kuasa, Fotokopi Kartu Advokat, dan KTP/SIM.
- Metode Pendaftaran: Didaftarkan ke PTTUN Makassar secara langsung, e-mail, atau fax.
- Pembayaran: Pembayaran biaya perkara dilakukan melalui kasir / Bank.
- Proses Administrasi Kepaniteraan Muda Perkara
- Meja I: Pemeriksaan kelengkapan checklist berkas.
- Kasir: Verifikasi dan penetapan biaya perkara.
- Meja II: Registrasi dan input data perkara ke SIPP.
- Penetapan Majelis Hakim & Penunjukan Panitera
- Ketua PTTUN Makassar: Mengeluarkan Penetapan Majelis Hakim.
- Panitera: Mengeluarkan Penunjukan Panitera Sidang.
- Pemeriksaan Awal & Perbaikan Gugatan
- Majelis Hakim memerintahkan Penggugat untuk membenahi/memperbaiki gugatan dalam tenggat waktu 3 Hari.
- Jika Penggugat tidak dapat memperbaiki gugatan dalam batas waktu tersebut, maka Gugatan Tidak Diterima (NO) dan tidak ada upaya hukum lanjutan.
- Tahapan Persidangan
- Penetapan jadwal sidang.
- Pembacaan gugatan.
- Penyampaian jawaban.
- Pembuktian.
- Penyampaian kesimpulan.
- Musyawarah & Pembacaan Putusan
- Majelis Hakim membacakan Putusan Sengketa TUN Pemilihan.
- Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI
- Pernyataan permohonan Kasasi diajukan paling lambat 5 Hari sejak putusan diucapkan.
- Penyampaian Memori Kasasi dilakukan paling lambat sebelum berakhirnya tenggang waktu permohonan Kasasi.
- Pemberitahuan Kasasi dan Memori Kasasi dilakukan pada hari pernyataan Kasasi.
- Penyampaian Kontra Memori Kasasi paling lambat 3 Hari sejak pemberitahuan Kasasi.
- Berkas dikirim dan diantar langsung oleh Petugas Pengadilan ke Mahkamah Agung RI (Seluruh proses diselesaikan dalam tenggat waktu 10 hingga 15 hari kerja).

Penjelasan Prosedur Sengketa Pemberhentian PNS & PPPK:
- Upaya Administratif (BPASN)
- Para pihak terlebih dahulu menempuh upaya banding administrasi melalui Badan Pertimbangan ASN (BPASN).
- Pengajuan Gugatan ke PTTUN Makassar
- Apabila tidak puas dengan keputusan BPASN, Penggugat mengajukan Gugatan ke PTTUN Makassar (Sesuai Pasal 56 UU Peratun).
- Penelitian Administratif & Proses Dismissal
- Penelitian Administratif: Petugas PTTUN Makassar memeriksa pemenuhan syarat administratif gugatan (Pasal 59 UU Peratun).
- Dismissal Proses: Ketua PTTUN Makassar memeriksa gugatan melalui proses dismissal (Pasal 62 ayat 1 UU Peratun).
- Penetapan Lolos / Tidak Lolos Dismissal
- Jika Lolos Dismissal:
- Acara Cepat: Dipimpin oleh Hakim Tunggal (Pasal 99 UU Peratun).
- Acara Biasa: Dipimpin oleh Majelis Hakim (Pasal 68 ayat 1 UU Peratun).
- Jika Tidak Lolos Dismissal (Gugatan Ditolak/Tidak Diterima):
- Penggugat dapat mengajukan Perlawanan dalam jangka waktu yang ditentukan (Pasal 62 ayat 3 UU Peratun).
- Jika Perlawanan Dikabulkan $\rightarrow$ Masuk ke tahap Pemeriksaan Persiapan.
- Jika Perlawanan Ditolak $\rightarrow$ Putusan dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
- Jika Lolos Dismissal:
- Tahapan Persidangan
- Pemeriksaan Persiapan: Pembenahan dan penyempurnaan gugatan (Pasal 63 UU Peratun).
- Persidangan Utama: Pembacaan gugatan (Pasal 70 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986).
- Jawab-Jinawab: Penyampaian Replik dari Penggugat dan Duplik dari Tergugat.
- Pembuktian: Pengajuan bukti surat, saksi, maupun ahli dari kedua belah pihak (Pasal 100 UU Peratun).
- Kesimpulan: Penyampaian kesimpulan akhir dari para pihak.
- Putusan: Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim (Pasal 109 ayat 1 UU Peratun / Pasal 8 Perma 2 Tahun 2023).
- Upaya Hukum & Eksekusi
- Upaya Hukum Kasasi: Para pihak yang tidak puas dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI maksimal 14 Hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 131 UU Peratun / Pasal 29 UU No. 14 Tahun 1985).
- Berkekuatan Hukum Tetap & Eksekusi: Jika tidak ada Kasasi, putusan menjadi berkekuatan hukum tetap dan dilanjutkan ke proses Eksekusi (Pasal 115 dan 116 UU Peratun).
- Peninjauan Kembali (PK): Terhadap putusan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali jika memenuhi syarat undang-undang.






Total Users : 241
Views Today :
Views Yesterday : 12
Views Last 7 days : 79
Total views : 1819
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.36