Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau yang disingkat SMAP adalah suatu sistem manajemen yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan system manajemen anti penyuapan. Sistem ini dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan manajemen.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) diadopsi dari ISO 37001:2016 tentang Anti-Bribery Management System yang telah disesuaikan dengan tugas dan pokok peradilan. Penerapan SMAP di Pengadilan menjadi salah satu program unggulan Mahkamah Agung RI melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dalam penegakan integritas di pengadilan. Penerapan SMAP di Pengadilan merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh Badan Pengawasan untuk mencegah, mendeteksi serta menangani risiko penyuapan dan merupakan pelengkap dari program-program pencegahan yang sebelumnya telah diterapkan yang diharapkan dapat memperkuat komitmen peradilan untuk menjadi pengadilan yang agung. Penerapan SMAP di pengadilan bertujuan, di antaranya:
- Mendukung pengadilan untuk menjunjung dan menegakkan kode etik;
- Meningkatkan kontrol terhadap risiko aktivitas penyuapan;
- Meminimalisir risiko hukum;
- Menanamkan nilai integritas dan budaya anti suap;
- Secara umum dapat memajukan kualitas sistem peradilan di Indonesia.






Total Users : 241
Views Today :
Views Yesterday :
Views Last 7 days : 75
Total views : 1819
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.36